Tut Wuri Handayani |
Kebijakan pemerintah memberlakukan kurikulum 2004 didasarkan pada Undang-Undang No.22 tentang pemerintah daerah dan PP nomor 25 tahun 2000 tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah jelas berhubungan dengan Undang-Undang no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Implikasi penerapan pendidikan berbasis kompetensi atau KBK adalah perlunya
pengembangan silabus yang menjadikan peserta didik mampu mendemonstrasikan
pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan standar yang ditetapkan dengan
mengintegrasikan life skill (kecakapan hidup). Silabus adalah
acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, jadi silabus
ini sangat diperlukan guna memenuhi tujuan yang ingin dicapai.
A. Penyusunan Silabus
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang pengembangan
kurikulum yang mencakup kegiatan pembelajaran, pengelolaan kurikulum berbasis
sekolah, kurikulum dan hasil belajar serta penilaian berbasis kelas. Selain
itu, silabus merupakan kerangka inti dari kurikulum yang berisikan tiga
komponen utama, (1) Komponen apa yang akan ditanamkan kepada peserta didik
melalui suatu kegiatan pembelajaran, (2) Kegiatan apakah yang harus dilakukan
untuk menanamkan kompetensi tertentu, dan (3) Upaya apakah yang harus dilakukan
untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik.[1]
Selain itu, Silabus mempunyai prinsip dalam penyajian bagian-bagian silabus
suatu mata pelajaran yang mana disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang
berorientasi pada pencapaian kompetensi.[2] Sesuai dengan prinsip tersebut maka silabus mempunyai
komponen-komponen antara lain kompetensi dasar, materi standar hasil belajar
(yang di dalamnya mencakup materi pokok dan uraian materi pokok, pengalaman
belajar), indikator hasil belajar,[3] penilaian berbasis kelas (PBK), dan prosedur
pembelajaran yang meliputi bentuk instrument dan contoh instrument serta
alokasi waktu dan sumber atau bahan atau alat.[4]
Sedangkan langkah atau teknik dalam penyusunan silabus, langkah atau
teknik-tekniknya adalah sebagai berikut:
1. Identifikasi
Pada setiap silabus perlu adanya identifikasi yang meliputi identifikasi
sekolah, identifikasi mata pelajaran, kelas atau program, dan semester.
2. Perumusan standar
kompetensi dan kompetensi dasar
Standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dirumuskan
berdasarkan struktur keilmuannya dan tuntutan kompetensi lulusan. Kemudian
diurutkan dan disebarkan secara sistematis yang sesuai dengan kewenangannya.
3. Penentuan materi pokok
dan uraian pokok
Materi pokok dan uraian materi pokok merupakan butir-butir bahan pelajaran
yang dibutuhkan siswa atau peserta didik untuk mencapai suatu kompetensi dasar.
Sedangkan prinsip yang perlu diperhatikan dalam menentukan materi pokok dan
uraian materi pokok adalah: pertama; prinsip relevansi, yakni
adanya kesesuaian antara materi pokok dengan kompetensi dasar dan standar
kompetensi, kedua; prinsip konsistensi, yaitu adanya keajegan
antara materi pokok dengan kompetensi dasar dan standar kompetensi, dan ketiga; prinsip
adikuasa, yaitu adanya kecakupan materi pelajaran yang diberikan untuk mencapai
kompetensi dasar yang telah ditentukan.
4. Pemilihan pengalaman
belajar
Proses pencapaian kompetensi dasar dikembangkan melalui pemilihan strategi
pembelajaran yang meliputi pembelajaran tatap muka dan pengalaman belajar.
Pengalaman belajar merupakan kegiatan fisik maupun mental dalam berinteraksi
dengan bahan ajar, maksud dilakukannya pengalaman belajar ini adalah untuk
menguasai kompetensi dasar yang telah ditentukan.
5. Penentuan indikator
Indikator merupakan kompetensi dasar secara spesifik yang dapat dijadikan
ukuran untuk mengetahui ketercapaian hasil pembelajaran. Sedangkan indikator
dirumuskan dengan kata kerja operasional yang bisa diukur dan dibuat instrument
penilaiannya. Seperti halnya kompetensi dasar dan standar kompetensi sebagian
dari indikator.
6. Penjabaran indikator ke
dalam instrumen penilaian
Indikator dijabarkan ke dalam instrument penilaian yang meliputi jenis
tagihan (kuis, ulangan harian, tugas dan lain-lain), bentuk instrument (tes dan
non tes) dan contoh instrument. Indikator itu dikembangkan menjadi 3 (tiga)
instrument penilaian yang meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.[5]
Sedangkan penyusunan silabus dapat
dilakukan dengan melibatkan para ahli atau instansi yang relevan di daerah
setempat seperti tokoh masyarakat, instansi pemerintah, instansi swasta
termasuk perusahaan dan industri dan perguruan tinggi.
Bila dilihat melalui prosedur pengembangan
silabus KBK dengan tujuan untuk mempermudah kepada daerah dan sekolah dalam
mengembangkan silabus KBK yaitu mencakup perencanaan, pelaksanaan dan revisi.[6]
1. Perencanaan. Dalam
perencanaan, tim pengembang silabus mengumpulkan informasi dan referensi, serta
mengidentifikasi sumber belajar termasuk nara sumber yang diperlukan dalam
pengembangan silabus.
2. Pelaksanaan. Pelaksanaan
penyusunan silabus dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Merumuskan kompetensi
dan tujuan pembelajaran, serta menentukan materi pembelajaran yang memuat
kompetensi dasar, hasil belajar dan indikator hasil belajar
b. Menentukan metode dan
teknik pembelajaran sesuai dengan model pembelajaran
c. Menentukan alat
penilaian berbasis kelas sesuai dengan misi KBK
3. Revisi. Draf silabus
yang telah dikembangkan perlu diuji kelayakannya melalui analisis kualitas
silabus, penilaian ahli dan uji lapangan. [7]
B. Persiapan Mengajar dalam
KBK
Belajar sesuatu bidang pelajaran, minimal meliputi tiga proses, pertama, proses
mendapatkan atau memperoleh informasi baru untuk melengkapi atau mengganti informasi
yang telah dimiliki. Kedua, transformasi, yaitu proses memanipulasi
pengetahuan agar sesuai dengan tugas yang baru. Transformasi meliputi cara-cara
mengolah informasi untuk sampai pada kesimpulan yang lebih tinggi. Ketiga,
proses evaluasi untuk mengecek apakah manipulasi sudah memadahi untuk dapat
menjalankan tugas mencapai sasaran.[8]
Kemudian, tugas guru yang paling utama terkait dengan persiapan mengajar
dalam impelementasi KBK sebenarnya hampir sama dengan tugas dan fungsinya,
yakni menjabarkan silabus (dulu GBPP) ke dalam persiapan mengajar (satuan
pelajaran/satpel) yang lebih operasional dan rinci. Selain itu, persiapan
mengajar pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk
memperkirakan atau memproyeksikan tentang apa yang akan dilakukan.
Sedangkan dalam KBK, idealnya peserta didik
dilibatkan dalam perencanaan pembelajaran yang bermuara pengembangan persiapan
mengajar yang sedikitnya mencakup tiga kegiatan yaitu identifikasi kebutuhan,
perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.[9]
Dalam persiapan mengajar dalam KBK ada tiga aspek penting dalam penyesuaian
bahan ajar dengan perkembangan anak yaitu:
1. Perkembangan intelek
2. Kegiatan belajar
3. Spiral kurikulum[10]
Kaitannya dengan persiapan mengajar dalam KBK terdapat beberapa hal penting
yang perlu diperhatikan, pertama, persiapan dipandang sebagai
sesuatu proses yang secara kuat diarahkan pada tindakan mendatang, misalnya
untuk pembentukan kompetensi dan mungkin akan melibatkan orang lain. Kedua,
persiapan diarahkan pada tindakan dimasa datang (future action), yang
dihadapkan kepada berbagai masalah, tantangan dan hambatan yang tidak jelas dan
pasti. Ketiga, persiapan mengajar sebagai bentuk kegiatan
perencanaan erat hubungannya dengan bagaimana sesuatu dapat dikerjakan.[11]
KESIMPULAN
Dua kebijakan pokok yang ditetapkan pemerintah untuk mendongkrak kualitas
pendidikan melalui “Gerakan Peningkatan Mutu Pendidikan”. Gerakan ini
diharapkan bisa menumbuhkan kecakapan anak didik sesuai dengan kebutuhan lokal
dalam perspektif global, selain itu juga, tuntutan sumber daya manusia yang
unggul.
Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan bagi tim pengembang silabus,
kepala sekolah, dan guru untuk mengembangkan model silabus dan persiapan
mengajar sesuai dengan kondisi masing-masing sekolah dan daerah. Satu hal yang
perlu dipertimbangkan adalah asas keterlaksanaan, sebab bagaimanapun bagusnya
suatu rencana (silabus dan persiapan mengajar) tidak akan memberikan arti apa-apa
kalau tidak dapat dilaksanakan secara optimal di lapangan.
Di samping itu, perlu juga dipertimbangkan karakteristik peserta didik dan
kemampuan guru yang akan mengimplementasikan kurikulum tersebut secara langsung
di kelas.
[1] Dr. E. Mulyasa, M.Pd., Implementasi
Kurikulum 2004 (Panduan Pembelajaran KBK), Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2004, hlm. 36
[2] Lihat Direktorat Pendidikan Menengah Umum,
Ditjen Diknasmen Depdiknas, Kurikulum 2004 SMA, Pedoman Khusus
Pengembangan Silabus dan Penilaian, tahun 2003, hlm. 5
[3] Kompetensi dasar yang berfungsi untuk
mengarahkan guru dan fasilitator pembelajaran, mengenai target yang harus
dicapai dalam pembelajaran. Materi standar berfungsi untuk memberikan petunjuk
kepada peserta didik dan guru tentang apa yang harus dipelajari dalam mencapai
kompetensi yang telah ditetapkan, hasil belajar berfungsi sebagai petunjuk
perubahan yang akan dicapai, sedangkan indikator sebagai tanda-tanda yang
menunjukkan terjadinya perubahan perilaku.
[4] Dr. E. Mulyasa, M.Pd., op.cit., hlm.
39
[5] Ibid., hlm. 7-8
[6] Dr. Nur Hadi, Kurikulum 2004 (Pertanyaan
dan Jawaban), Jakarta: PT. Grasindo, 2004, hlm. 41
[7] Dr. E. Mulyasa, M.Pd., Kurikulum
Berbasis Kompetensi; Konsep, Karakteristik, dan Implementasi, Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya, 2004, hlm. 169
[8] Prof. Dr. Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan
Kurikulum; Teori dan Praktek, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004,
hlm. 142-144
[9] Dr. E. Mulyasa, M.Pd., Implementasi
Kurikulum……op.cit., hlm. 74
[10] Ibid., hlm. 144
[11] Ibid., hlm. 74-75