UU Legislatif drafting Rancangan PERDA PENANGANAN IMIGRAN GELAP (contoh tugas)

Panca SIla
Panca Sila

Tut Wuri Handayani
Tut Wuri Handayani


RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR …. TAHUN ….
T E N T A N G
PENANGANAN IMIGRAN GELAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
Menimbang:   
  • a. bahwa untuk  mewujudkan  kenyamanan dalam berkehidupan          masyarakat dan dalam  rangka meningkatkan  keamanaan wilayah dan mutu  kehidupan bagi   generasi  sekarang  dan  generasi yang akan datang, maka  perlu  diupayakan  adanya  penanganan tentang imigran gelap yang datang ke wilayah Kabupaten Malang;
  • b. bahwa  untuk terjaminnya lingkungan yang aman dan kondusif di sekitar pesisir pantai, terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat, dan meminimalisir terjadinya kejahatan atau tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh imigran gelap;
  • c. bahwa untuk mengoptimalkan penanganan imigran gelap yang masuk kedalam wilayah Kabupaten Malang dan menjamin kepastian hukum yang akan dikenakan sanksi kedepannya bagi pelanggar hukum;

bahwa  sehubungan  dengan  huruf  a,b, dan c  tersebut  diatas,  maka dipandang  perlu  untuk  menetapkan  Peraturan  Daerah Kabupaten Malang tentang Penanganan Imigran Gelap.
Mengingat :   
  1. Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Pasal 270 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG
dan
BUPATI MALANG
MEMUTUSKAN:
              Menetapkan:    
            PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG TENTANG PENANGANAN IMIGRAN GELAP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  2. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara;
  3. Daerah yang dimaksud adalah yang termasuk dalam Wilayah Kabupaten Malang;
  4. Pemerintah  Daerah  adalah  Bupati  beserta  perangkat  daerah  sebagai  unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang;
  6. Pejabat Imigrasi adalah Pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian serta memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Peraturan Daerah ini;
  7. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah pejabat imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang dan peraturan daerah untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian;
  8. Tim Pengawas Pantai adalah tim khusus yang bertugas mengawasi lalu lintas kapal di wilayah pantai Daerah
  9. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia;
  10. Imigran Gelap adalah Orang Asing yang memasuki wilayah Republik Indonesia secara illegal;
  11. Penanganan Imigran Gelap adalah setiap tindakan yang dilakukan Pejabat Imigrasi dan PPNS Keimigrasian terhadap imigran gelap yang masuk wilayah Republik Indonesia khususnya Kabupaten Malang;
  12. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di wilayah Kabupaten Malang;
  13. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya;
  14. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang asing untuk masuk Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian;
  15. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang diterapkan pejabat imigrasi terhadap orang asing diluar proses peradilan;
  16. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian;

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Kebijakan dasar mengenai peningkatan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan masyarakat serta untuk menciptakan kehidupan yang aman dan tentram.
Pasal 3
Penanganan imigran gelap ini mempunyai tujuan:
  • a. menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi Warga Daerah khususnya yang berada di wilayah pesisir pantai;
  • b. memberikan kepastian hukum bagi imigran gelap yang masuk ke wilayah Daerah;
  • c. memberikan efek jera bagi imigran gelap yang masuk secara illegal di wilayah Daerah.

BAB III
INSTITUSI PENYELENGGARA
Pasal 4
Institusi penyelenggara yang diberikan wewenang dalam mengambil tindakan penanganan imigran gelap ini adalah Kantor Imigrasi Kabupaten Malang.
BAB IV
PROSEDUR PENANGANAN
Pasal 5
(1)  Syarat-syarat terhadap imigran yang masuk kedalam wilayah Daerah:
  • a. Pembuktian identitas imigran;
  • b. Pembuktian terhadap kelengkapan Dokumen Perjalanan berupa paspor, visa, atau surat jalan;

(2)  Apabila imigran tidak memiliki kelengkapan identitas serta surat–surat  sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf (a) dan (b), maka akan dilakukan penahanan sementara di Kantor Imigrasi;
(3)  Penahanan sementara yang dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan di tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi;
(4)  Apabila imigran melakukan pemalsuan terhadap identitas serta surat–surat  sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) huruf (a) dan (b) maka akan dilakukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam KUHP;
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 6
(1)  Dalam melakukan pengawasan terhadap wilayah pesisir pantai Daerah, Pemerintah Daerah membentuk Tim Pengawas Pantai  yang memiliki tugas dan kewenangan khusus.
(2)  1 (satu) Tim Pengawas Pantai terdiri dari 1 (satu) orang koordinator dan 3 (tiga) orang anggota yang ditempatkan pada masing-masing pantai yang termasuk wilayah Daerah.
Pasal 7
Tugas sebagaimana dimaksud pasal 6 meliputi:
  • a. Mengawasi setiap kapal yang melintasi wilayah pantai Daerah;
  • b. Melakukan penyisiran di wilayah pantai Daerah;
  • c. Apabila diperlukan, melakukan penyisiran terhadap  wilayah perbatasan pantai;
  • d. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Keimigrasian dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian apabila terjadi penangkapan terhadap imigran gelap yang masuk wilayah Daerah.

Pasal 8
Kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 6 adalah wewenang melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang melintasi wilayah pantai daerah tanpa izin dan tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksudkan pasal 5 ayat (1).
BAB VI
PERLINDUNGAN
Pasal 9
(1)  Para imigran gelap yang ditangkap akan diberikan perlindungan dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 20 (dua puluh) hari.
(2)  Setiap imigran gelap wajib mentaati peraturan yang diberlakukan di Rumah Detensi Keimigrasian.
(3)  Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh imigran gelap tersebut.
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 10
(1)  Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penanganan imigran gelap dengan cara melaporkan kepada Tim Pengawas Pantai dan/atau Pejabat Keimigrasian apabila mengetahui kedatangan imigran gelap di wilayah Daerah.
(2)  Masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan dan turut serta dalam penanganan imigran gelap.
BAB VIII
 PENYIDIKAN
Pasal 11
(1)  Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) Keimigrasian dilingkungan kantor imigrasi dapat diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang.
(2)  Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS Keimigrasian tetap berpedoman pada ketentuan tata cara penyidikan yang tercantum dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA ATAU KOMPLAIN
Pasal 12
(1)  Imigran gelap yang merasa dirugikan dalam prosedur penanganan yang dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian dapat mengajukan keberatan atau komplain.
(2)  Keberatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a.    Pemeriksaan ulang; atau
b.   Pemulangan kembali ke negara asal.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
BAB XI
SANKSI PERDATA
Pasal 14
(1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), dikenai sanksi perdata berupa ganti rugi berdasarkan kerugian yang muncul akibat tindakan imigran gelap;
(2)  Ganti rugi yang dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pejabat Keimigrasian untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. 
BAB XII
SANKSI PIDANA
Pasal 15
(1)  Setiap imigran gelap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(2)  Sanksi pidana yang dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam bentuk  pelanggaran
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.    Pejabat Keimigrasian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah Pejabat dan PPNS yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini;
b.   Dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, Pemerintah Daerah dibantu DPRD membentuk Tim Pengawas Pantai;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.
Disahkan di Malang


Pada tanggal …………………..
BUPATI MALANG
 Ttd
 RENDRA KRESNA


Diundangkan di Malang
Pada tanggal ………………………
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,
Ttd
                CRISTIANO RONALDO


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN ….... NOMOR …
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PENANGANAN IMIGRAN GELAP
I.             UMUM
Pada era globalisasi saat ini yang diikuti dengan perkembangan teknologiinformasi dan transportasi  yang semakin meningkat membuat batas-batas antar Negara semakin semu. Semakin terbuka lebarnya jalan lalu lintas antar Negara pada era globalisasi ini menyebabkan meningkatnya pula mobilitas barang dan manusia antar satu Negara ke Negara yang lain yang secara tidak langsung Negara membuka lebar pintu masuk dan akses ke dalam ruang lingkup batasan Negara.
Masing masing individu juga dengan mudah melakukan perjalanan dari satu Negara lain dengan berbagai kepentingan sehingga dapat memunculkan fenomena masuknya warga Negara asing secara illegal dan hal tersebut dapat mengancam keamanan dan stabilitas Negara.
Permasalahan yang diangkat dalam naskah akademik ini adalah tentang penanganan imigran gelap yang sering terjadi di kabupaten malang. Imigran yang datang secara illegal ini biasanya menggunakan jalur laut tanpa ijin dari pemerintah resmi dalam kepindahan imigran dari negaranya menuju ke benua Australia namun ditangkap oleh petugas di pesisir pantai yang berada di wilayah selatan kabupaten malang. Hal ini tidak terjadi hanya sekali namun berkali kali dikarenakan tidak adanya undang-undang yang mengatur tentang pelarangan imigran gelap ini. Kurangnya perhatian khusus terhadap masalah ini, menyebabkan kurangnya efek jera terhadap para imigran yang akan diulang terus menerus oleh imigran lainnya. Maka dari itu dibutuhkan tambahan peraturan dalam kasus ini, dimana diharapkan akan menjadi peraturan yang dapat menjadi peraturan tetap dan bias mengatasi permasalahan ini.
Adanya peraturan daerah ini akan membawa dampak positif bagi warga masyarakat terutama yang bertempat tinggal di wilayah pesisir pantai kabupaten malang, Seperti halnya terjamin lingkungan yang aman dan kondusif di sekitaran pantai, terwujudnya ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat, meminimalisir terjadinya kejahatan atau tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh imigran gelap yang datang.
Dalam upaya penangan imigran gelap ini diharapkan dapat menjamin kehidupan yang selaras, tertib, dan aman di lingkungan masyarakat sehingga tidak terjadi gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan juga stabilitas keamanan Negara.
II        PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
    Cukup jelas
     Pasal 2
    Cukup jelas
Pasal 3
    Cukup jelas
     Pasal 4
    Cukup jelas
Pasal 5
   Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan identitas imigran adalah data pribadi dari pihak imigran yang memaparkan nama,tempat/tanggal lahir,jenis kelamin,alamat,golongan darah,agama,status perkawinan,pekerjaan, dan kewarganegaraan.
                             Huruf b
                             Cukup jelas
  Ayat (2)
            Cukup jelas
            Ayat (3)
            Cukup jelas
            Ayat (4)
            Cukup jelas
   Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud tim pesisir pantai adalah pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah daerah kabupaten malang.
Ayat (2)
          Cukup jelas
Pasal 7
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Cukup jelas
    Huruf c
    Cukup jelas
    Huruf d
    Cukup jelas
     Pasal 8
    Cukup jelas
Pasal 9
    Ayat (1)   
   Cukup jelas
    Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan yaitu tata tertib yang dibuat oleh pejabat imigrasi setempat
   Ayat (3)
Bentuk perlindungan hak asasi manusia berupa  penempatan sementara imigran yang tertangkap oleh tim pesisir pantai 
     Pasal 10
    Ayat (1)
  Cukup jelas
                       Ayat (2)
   Cukup Jelas
Pasal 11
    Ayat (1)
  Cukup jelas
   Ayat (2)
            Cukup jelas
     Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pemeriksaan ulang dilakukan dengan cara memeriksa data - data dan kelengkapan surat – surat
Huruf b
Imigran di kembalikan ke negara asalnya apabila tidak memenuhi kelengkapan data
Pasal 13
    Cukup jelas
     Pasal 14
    Cukup jelas
Pasal 15
    Cukup jelas
     Pasal 16
    Cukup jelas
Pasal 17
    Cukup jelas



Sejarah Dunia

Sejarah Nasional, Mitos, Mitos Indonesia, Mitos Dunia

News

iklan banner